Berikut 21 Langkah Keselamatan di Laboratorium
BOD Meter Hach BODTrak II
Keselamatan Kerja di Laboratorium haruslah diperhatikan secara seksama oleh setiap orang yang bekerja di laboratorium.
Di Amerika Serikat, sekitar 500.000 pekerja bekerja di laboratorium. Lingkungan laboratorium dapat menjadi tempat yang berbahaya untuk bekerja.
Pekerja laboratorium dapat terpapar berbagai potensi ancaman termasuk kimiawi, biologis, fisik, dan radioaktif, termasuk tekanan otot dan tulang.
Keselamatan laboratorium diatur oleh pemerintah, misalnya di Amerika aturan tersebut diatur oleh lembaga OSHA (Occupational Safety and Health Administration).
Di Indonesia, diantara regulasi yang mengatur tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja secara umum adalah melalui perangkat undang-undang berikut:
1. Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Undang-Undang ini mengatur dengan jelas tentang kewajiban pimpinan tempat kerja dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja
2. Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan. Undang-Undang ini menyatakan bahwa secara khusus perusahaan berkewajiban memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental, dan kemampuan fisik pekerja yang baru maupun yang akan dipindahkan ke tempat kerja baru, sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada pekerja, serta pemeriksaan kesehatan secara berkala.
Sebaliknya para pekerja juga berkewajiban memakai Alat Pelindung Diri (APD) dengan tepat dan benar serta mematuhi semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan.
Undang-undang nomor 23 tahun 1992, pasal 23 Tentang Kesehatan Kerja juga menekankan pentingnya kesehatan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat sekelilingnya hingga diperoleh produktifitas kerja yang optimal. Karena itu, kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja dan syarat kesehatan kerja.
Kami akan memberikan poin-poin penting sebagai guidelines bagaimana penjagaan Keselamatan Kerja di Laboratorium
1. Melaporkan segala kecelakaan, luka, dan pecahnya kaca atau peralatan kepada instruktur lab
2. Mensterilkan jalur jalan dengan menempatkan buku, tas, dan barang-barang yang tidak dipakai untuk praktik ke rak atau di bawah meja kerja.
3. Jika ditempatkan di bawah meja kerja, pastikan benda-benda tersebut tidak terinjak.
4. Bagi laboran yang memiliki rambut panjang, rambut harus diikat ke belakang untuk mencegah terkena api
5. Menggunakan baju dan sepatu yang nyaman, tidak ketat dan tidak terlalu longgar yang dapat mengganggu kerja
6. Bekerja tanpa berisik dan fokus.
7. Jangan merasa atau membaui bahan-bahan kimia berbahaya
8. Menggunakan safety googles untuk melindungi mata
9. Jangan mengubah-ubah posisi tabung reaksi sejak ditentukan di awal
10. Jangan mengarahkan tabung reaksi yang sedang dipanaskan ke laboran lain atau diri sendiri.
11. Jangan melihat langsung ke bukaan tabung reaksi saat sedang dipanaskan
12. Tidak boleh melakukan eksperimen atau prosedur diluar rencana praktik
13. Jangan memasukkan padatan ke dalam wastafel
14. Tempat laboratorium harus bersih dan sesuai urutan penempatannya sebelum meninggalkan laboratorium
15. Jangan bersandar, bergelantungan, atau duduk di atas meja laboratorium
16. Jangan meninggalkan stasiun laboratorium tanpa ijin instruktur
17. Pastikan lokasi pemadam kebakaran, wastafel untuk membersihkan mata, kotak P3K, dan shower sterilisasi
18. Tidak boleh sama sekali bermain-main di laboratorium. Laboran dapat dikenai sanksi bahkan hingga dituntut apabila menyebabkan kecelakaan pada laboran lain
19. Jangan mengangkat larutan, peralatan kaca, atau aparatus apapun lebih tinggi dari garis mata
20. Mengikuti semua instruksi pada peralatan dan instruktur secara aman
21. Tidak boleh makan dan minum di laboratorium atau ketika bekerja menggunakan peralatan
Berikut adalah video tambahan penjelasan bagaimana mengatur keselamatan kerja di laboratorium.
Video Keselamatan Kerja di Laboratorium
Beberapa Tipe Alat Laboratorium